PolresSolokSelatanamankan pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi. Hal tersebut mengakibatkan seorang ibu rumah tangga mengalami kerugian Rp 7.7 juta. "Pelaku ini bernama Yoan Berlian (32) dan telah menipu seorang ibu rumah tangga bernama Nurdainiyen (58)," katanya, Sabtu (20/6/2020).
Ia menjelaskan jika pelaku juga berpura pura menjadipolisiuntuk memperdaya korbannya. "Pelaku ini mengaku sebagai Anggota Polres Solok Selatan untuk memperdaya korban agar menyerahkan sejumlah uang untuk mengikuti lelang sepeda motor di Kejaksaan Negeri Solok Selatan," sebutnya. Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Nurdainiyen (58) mengalami kerugian Rp 7.7 juta.
Pelaku pun diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 116 / VI /2020 SPKT Polres, Pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020. "Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati keberadaan pelaku di Jorong Pasa Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, KabupatenSolokSelatan," katanya. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung milik warga setempat.
Hasil dari interogasi yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim PolresSolokSelatan, dimana pelaku mengakui perbuatannya. "Dugaan sementara masih ada korban lainnya dari perbuatan pelaku. Namun, yang melapor hanya satu orang hingga saat ini," sebutnya.