Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio menyesalkan diperbolehkannya Driver Ojek Online (Ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengangkut penumpang. Hal itu diungkapkan Agus Pambagio melalui sambungan Skype dengan MNC News pada Senin (13/4/2020). Menurut Agus Pambagio kalau larangan larangan ada dengan pengecualian maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona akan gagal.
"Jadi saya enggak tahu kalau banyak pengecualian pengecualian gini akan gagal terus terang." "Karena niatnya mengurangi jumlah penderita Covid 19 kalau seperti ini keputusan Menteri Perhubungan, sudahlah percuma enggak usah diatur, suruh saja naik semua mobil, enggak usah tiga orang, empat orang, campur saja," ujar Agus. Menurut Agus, hal itu terjadi lantaran pemerintah masih fokus pada ekonomi.
Padahal, kini yang harus segera diselesaikan adalah masalah penyebaran Virus Corona. "Karena concen tnya ekonomi, tinggalkan urusan ekonomi, ekonomi itu nanti, kita bereskan dulu sakitnya dulu." "Keputusan ambigu dari Kementerian Perhubungan buat saya tanda tanya besar, sebenarnya pemerintah mau apa?" ujar Agus.
Menurutnya, ada pihak pihak lain hingga hal ini terjadi. "Ya gini karena pembuat kebijakan yaitu pemerintah sering dipengaruhi pihak pihak, yang roda dua sudah dari awal saya katakan bahwa ini ilegal karena tidak diatur aturan perundang undangan, lalu karena politik terpaksalah diatur," ujar dia. Menurut Agus harusnya pihak aplikator ojek online lah yang turut membantu dan memikirkan nasib para driver.
Bukan apa apa pemerintah, mengingat masih banyak pekerja lain yang terdampak Virus Corona. "Nah sekarang kita ini sulit, pihak aplikator yang menanggung lah karena dia sudah menikmati juga, jangan semua diserahkan pemerintah." "Kenapa yang lain tidak diurus misalnya, sopir angkot, misalnya ojek pangkalan, misalnya sopir bajaj, kok dibedakan," kata dia.
Pemerhati dari Universitas Indonesia ini menyesalkan adanya perbedaaan keputusan Kementerian Kesehatan dan Kemenhub itu. "Sekali lagi munculnya Permenhub nomor 18 2020 ini menurut saya membuat orang bingung, dan saya berkesimpulan sudahlah enggak usah diatur saja kalau mau masing masing sendiri," "Karena setiap kementerian akan punya sendiri, bagi saya membayangkan bagaimana jalannya ini," ucap dia.
Sehingga, Agus merasa kasihan pada penegak hukum PSBB yang jadi bingung karena tak ada sanksi hukum secara jelas atas pemberlakuan PSBB ini. "Terus saya kasihan bapak penegak hukum di jalan karena saya ingin ini bisa diatur mekanisme hukumnya karena kalau tidak law in force nya percuma tidak ada bedanya dengan social distancing," kata dia. Saat ditanya bagaimana nasib ojol yang tak mendapat penghasilan karena tak mengangkut penumpang, ia menilai seharusnya pemerintah memberikan bantuan,
"Harusnya dikasih subsidi, pemerintah harus memberikan subsidi, makan tiga kali sehari diberikan kok." "Bagaimana caranya ya silahkan, kan uangnya harus ada," kata dia. Agus tak setuju ojol diperbolehkan mengangkut penumpang mengingat berboncengan itu jauh dari penerapan phsycal distancing untuk memerangi Virus Corona.
"Kan kita enggak bisa duanya duanya dikerjakan, gimana kita mau mengurangi penderita Covid tiba tiba semua orang naik motor yang mulut dengan mulut sangat berdekatan, jangankan jarak satu meter, mulut dengan mulut cuma beberapa senti." "Siapa yang bisa menanggung maskernya itu bagus? Apalagi kita kan bolehnya pakai masker kain ini kan risiko gitu loh," ujar Agus. Lalu, ia menyinggung soal jumlah pasien meninggal di Indonesia yang sudah mencapai ratusan orang.
Tampak kesal, ia minta semua pihak jangan bermain main terkait masakah Virus Corona, apalagi pemerintah. "Ini sudah ratusan yang meninggal Masya Allah, kalau ini masih dibuat main seperti ini, saya enggak tahu harus berkomentar apa lagi, silakan saja lah," ujar dia.