Bendahara Negara Belum Dapat Memastikan Sampai Kapan Penundaan Pencairan Gaji ke-13 PNS

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk lebih bersabar tahun ini. Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak penuh seperti tahun lalu, kini gaji ke 13 juga belum mendapat kepastian. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, masih enggan memberikan kepastian kapan pencairan gaji yang bertujuan untuk membantu iuran masuk sekolah tersebut. Menurutnya, pemerintah saat ini juga masih fokus menangani pandemi Covid 19.

"Masih fokus tangani Covid 19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," kata Askolani, Senin (6/7/2020). Gaji ke 13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Bahkan persiapannya sudah dilakukan pada beberapa bulan sebelumnya. Namun di tahun ini, hingga Juli pun belum ada penjelasan mengenai gaji PNS ke 13.

Bendahara negara juga belum dapat memastikan, sampai kapan penundaan pencairan gaji ke 13 tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga enggan menjawab secara rinci ketika ditanyakan apakah pencairan gaji ke 13 dapat dilakukan di kuartal IV ini atau akhir tahun. "Nah itu nanti silakan ditanya ke Pak Asko ya, beliau yang tahu detail," jelasnya.

Sementara Askolani pun enggan memberikan tanggapan saat ditanyakan hal yang sama. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke 13 telah diusulkan ke Presiden Jokowi. Artinya, anggarannya sudah disiapkan saat itu. Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet secara virtual, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani saat itu mengumumkan bahwa THR PNS hanya diterima pada PNS eselon III ke bawah karena sulitnya penerimaan negara. "Gaji ke 13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet," katanya. "Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.

Untuk diketahui, gaji ke 13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besaran gaji ke 13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain. Hal ini membuat gaji ke 13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga III: Golongan I Golongan Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500 Golongan II Golongan IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000

Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *