AW (41) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020). Kepada polisi, AW mengaku mengeluarkan alat kelaminnya karena gatal gatal. Simak berita selengkapnya:
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB. Awalnya, korban bersama teman temannya sedang menunggu bus di halte itu. "Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy di Polsek Ciputat, Jumat.
Rekan rekan korban kemudian pergi lebih dulu dari halte dengan menaiki bus transjakarta. Saat korban sedang sendiri itulah tersangka tiba tiba berdiri dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban. Korban langsung berteriak dan lari ketakutan. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada seorang warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.
"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN, Widik," ucapnya. Polisi telah mengamankan AW (41), pelaku pelecehan seksual yang menunjukkan kemaluannya di hadapan seorang wanita berinisial RA (20) di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020). Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran terserang gatal gatal pada alat kelaminnya.
"Tersangka awalnya mengeles (alasan), begitu, karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020). Namun, kata Endy, polisi mengetahui penyakit gatal hanya alasan setelah mengetahui pelaku tidak menggunakan celana dalam. Saat itu, polisi menduga bahwa pelaku telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap wanit di halte tersebut.
"Kami curiga, kok ada penyakit langsung begitu, enggak pakai celana dalam. Berarti ya sudah persiapan. Tidak mungkin lah, gila," ucap Endy. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Undang undang RI Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. "Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.
Diketahui, siswi SMK kelas XII korban begal payudara di gang sempit tersebut, mengaku memukul oknum ojol itu sebanyak tiga kali. (18), inisial korban begal payudara di gang sempit oleh oknum ojol tersebut juga mengaku, kejadian itu berawal saat pelaku menanyakan lokasi sebuah kampus. Oknum ojol tersebut menghampirinya di jalan gang sempit, saat berangkat ke sekolah sekitaran pukul 06.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengatakan ke dirinya apabila pelaku hendak menjemput seorang penumpang ke kampus yang ingin dituju. "Tiba tiba dia deketin saya, orangnya pakai jaket ojol, terus pura pura tanya alamat kampus dekat sini (lokasi). Pas nanya langsung dia meraba," kata Y di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020). Setelah payudaranya diraba, sontak korban melawan dengan cara memukul dan menendang sepeda motor Vario berwarna putih yang dikemudikan pelaku.
Pelaku sempat kehilangan keseimbangan. Tak sampai jatuh, ia berhasil melarikan diri dan tancap gas menuju ke arah Jalan Raya Bogor. "Saya pukul tiga kali sama nendang motor pelaku, tapi dia enggak jatuh dan langsung kabur. Muka pelaku habis meraba datar saja," ujarnya. Atas kejadian yang dialaminya, Y menyatakan bakal melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Beruntung, lokasi tempat pelaku melakukan perbuatan tersebut terdapat CCTV, sehingga Y mengantungi barang bukti berupa rekaman. Plat nomor kendaraan bermotor pelaku pun terekam jelas di rekaman tersebut. "Rencananya siang ini laporan, CCTV pas kejadian sudah minta ke pak RT. Di CCTV itu kelihatan pelat sepeda motor pelaku B 4090 TLX," tuturnya