Cara Membuat UMKM Online Secara Mudah

Bagi anda para pemilik bisnis berlevel Usaha kecil dan menengah atau UMKM. Biasanya memerlukan surat izin usaha untuk memenuhi keperluan tertentu.

Untuk anda yang memiliki waktu, bisa saja mengurus izin tersebut di dinas terkait yang ada di setiap kota. Namun, jika anda tidak memiliki waktu surat izin usaha untuk UMKM sebetulnya bisa dibuat secara online.

Lalu, bagaimana sih cara membuat UMKM online secara mudah. Berikut adalah langkah dan juga cara-caranya.

Syarat Mendaftar UMKM Secara Daring

Jika anda ingin mendaftarkan UMKM yang anda miliki, setidaknya anda harus memenuhi syarat-syarat berikut.

 

  1. Anda adalah WNI atau Warga Negara Indonesia dan bukan warga asing
  2. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan
  3. Memiliki usaha berbentuk mikro secara real
  4. Anda bukanlah pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintahan sejenis, seperti misalnya BUMN, BUMD, Polisi atau TNI
  5. Membuat lampiran surat keterangan usaha dari pemerintah setempat
  6. Anda sedang tidak ada pinjaman baik ke bank ataupun ke tempat sejenis lainnya seperti KUR (kredit usaha rakyat).

 

Jika anda termasuk ke dalam kategori diatas artinya anda memenuhi prasyarat untuk mendaftarkan UMKM secara daring.

Adapun, setelah itu anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu untuk memenuhi syarat syarat lanjutan seperti misalnya fotokopi KTP dan KK. Lampiran NIB dan SPTJM dari dinas UKM setempat.

Selain itu anda juga harus melampirkan foto dari usaha yang anda miliki secara reali. Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah pendaftaran UMKM yang bersifat fiktif.

Cara Mendaftar UMKM Online

Setelah anda mempersiapkan semua syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut untuk mendaftar Umkm online.

  1. Silahkan kunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone ataupun laptop
  2. Setelah itu anda bisa login ke situs tersebut atau melakukan registrasi jika belum memiliki akun.
  3. Ketika halaman terbuka anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia satu persatu.
  4. Setelah selesai anda tinggal menunggu petugas menghubungi anda untuk memberikan kabar bahwa dokumen izin usaha telah siap.

Demikian tadi artikel singkat tentang cara mendaftar UMKM online secara mudah dan juga proses yang cepat.