Toko emas yang ada di Pasar Tangga Arung, Tenggarong menjadi sasaran perampok. Aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan. Kini pelaku telah ditangkap oleh petugas kepolisian.
Pelaku yakni seorang remaja berusia 16 tahun. Ia masih menduduki bangku SMA di Kutai Kartanegara. Remaja tersebut nekat merampok sebuah toko emas lantaran dijanjikan uang Rp 50 juta oleh seseorang yang bernama Muhammad Rizki Yahya (21).
Pelaku ingin melunasi utang sang ayah yang dipenjara karena narkoba menggunakan uang yang dijanjikan tersebut. Dikatakan pelaku, ayahnya saat ini ditahan di Lapas Samarinda. Ayahnya memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
“Bapak saya tahanan di Lapas Samarinda kasus narkoba, Dia punya utang Rp 100 juta sama orang,” kata dia saat ditemui di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020). Remaja tersebut merampok toko emas bersama dua remaja lain yang sama sama berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
Awalnya mereka bertiga tak saling kenal. Rizki lah yang menghubungi mereka bertiga secara terpisah. Sementara salah satu pelaku lainnya mengaku ikut merampok toko emas agar bisa membeli ponsel baru.
Ia mengaku selama ini saat belajar dari rumah, ia menggunakan ponsel milik orangtuanya. "Uang itu mau beliHP buat belajaronline. Saya enggak punya HP, belajarnya pinjamHP orangtua," ujar remaja 16 tahun itu.
Sementara satu pelaku lainnya memilih diam saat ditanya alasan ia ikut merampok toko emas di Pasar Tangga Arung, Tenggarong pada Kamis (30/7/20020). Tiga siswa SMA tersebut merampok toko emas pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 Wita. Saat datang mereka menggunakan dua sepeda motor yang sudah dipreteli untuk menyamarkan jejak.
Begitu sampai di toko emas, tiga siswa SMA yang menggunakan pentutup wajah itu melompati etalase. Mereka membawa airsoft gun serta senjata tajam untuk mengancam korban. Namun saat pemilik toko berteriak dan warga berdatangan, mereka bertiga memutuskan melarikan diri tanpa membawa apa apa.
Satu pelaku kemudian berhasil ditangkap warga. Sementara dua orang pelaku lainnya kabur dengan menggunakan mobil Brio merah. Mobil Brio tersebut dibawa oleh Muhammad Rizki Yahya (21) otakperampokantoko emas tersebut. Saat perampokan berlangsung, Rizki menunggu di dalam mobil.
Mereka bertiga kemudian kabur ke arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun ternyata di tengah jalan tepatnya di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, dua siswa SMA tersebut diturunkan oleh Rizki. Rizki kemudian kabur sendirian dan dua siswa tersebut ditangkap polisi.
"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020). Dari hasil penyelidikan polisi, ada dugaan perampokan yang melibatkan tiga siswa SMA tersebut dilatarbelakangi persaingan bisnis. Rizki otak perampokan tersebut ternyata pedagang emas di sebelah toko yang dirampok.
Rizki diduga menyuruh ketiga pelajar SMA tersebut untuk merampok toko emas milik rekan bisnisnya. Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi tambahan bahwa beberapa hari sebelum perampokan, Rizki sempat cekcok dan adu mulut dengan pemilik toko emas yang dirampok. Namun, Andrias belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait cekcok tersebut.
“Masih kami dalami, karena sampai saat ini Rizki belum ditangkap,” kata dia. Tak hanya itu, ternyata Rizki juga yang menyiapkan senjata airsoft gun, penutup wajah, sarung tangan, serta sejumlah pisau yang digunakan tiga pelajar tersebut. Ia juga memberi tiga siswa SMA uang muka masing masing Rp 200.000.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran pada Rizki. Saat kabur ternyata pemuda 21 tahun itu sempat menabrak posko Covid 19 di wilayah perbatasan Kabupaten Penajam Utara dengan Kabupaten Paser. Rizki terlihat keluar mobil dan kabur masuk ke hutan.
"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid 19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia. Petugas saat ini mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian.
Namun, pelaku tak kunjung ditemukan. Sementara itu tiga siswa SMA tersebut dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.