Gadis berinisial NW (12) dinikahkan oleh orangtua angkatnya dengan pria beristri umur 45 tahun. Peristiwa ini terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020). Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan. Kronologinya sang gadis belia dinikahkan oleh orangtua angkatnya. Polisi telah memanggil saksi saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi saksi," kata Arman. Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah. M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW. "Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam. Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.