Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membentuk tim pemantau aktivitas ASN pasca libur Hari Raya Idul Fitri. Plt Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Tambrin mengatakan, pemantauan ini sebagai alat kontrol agar para ASN di lingkungan Kemenag meningkatkan kedisiplinan dan tidak lupa bahwa tidak ada cuti bersama pada tahun ini. "Biasanya kami adakan sidak dengan menerjunkan para auditor kita ke Satker. Namun, tahun ini karena tidak ada cuti bersama, kita tetap pantau kehadiran rekan rekan di daerah namun via daring. Sebab, bagaimanapun mulai hari ini bukan lagi libur, tapi sudah harus kembali bekerja sesuai tusi, baik yang masih WFH, atau yang sudah kembali WFO. Intinya hari ini wajib mengisi presensinya," ujar Tambrin melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Sebanyak 11 tim yang berisikan para auditor dibantu tenaga JFU Itjen berkoordinasi via daring kepada seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, baik Unit Eselon I, Kanwil Kemenag Kabupaten Kota seluruh provinsi, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di seluruh Indonesia. Pendataan ASN dilakukan dengan mengedarkan sejumlah isian rekapitulasi absensi kepada Satuan Kerja. Daftar absensi yang telah diisi dikumpulkan paling lambat pukul 11.00 WIB. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka data yang dikirimkan dianggap tidak valid. Batas waktu diterapkan agar para penaggung jawab absensi di satker disiplin dalam melaporkan sesuai kondisi riil.
"Jika ada yang terlambat kami anggap tidak patuh dalam mengisi presensi hari ini, dan akan kami jalankan tindakan berikutnya sesuai aturan kehadiran ASN. Bisa jadi nanti akan berujung kepada pemberian sanksi sesuai aturan," jelas Tambrin. Data yang diminta untuk diserahkan pada APIP hari ini di antaranya adalah data jumlah pegawai (PNS dan Non PNS), jumlah pegawai yang WFH dan WFO, data pegawai yang sedang cuti, tugas belajar, dinas luar, ataupun tak hadir tanpa keterangan jelas. Data data tersebut disampaikan setelah divalidasi oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.