Komisi II DPR Tetapkan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, penetapan Raka Sandi melalui rapat internal Komisi II DPR pada siang ini dan bersangkutan tidak hadir.

"Penetapan Raka Sandi karena urutan yang kedelapan (saat fit and propert tes)," ujar Saan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Saan berharap, Raka Sandi setelah ditetapkan dapat memulihkan kepercayaan KPU di mata masyarakat karena kasus Wahyu membuat kepercayaan lembaga tersebut menjadi berkurang. "Kemudian dirinya diharapkan memaksimalkan KPU, kerja kerja KPU untuk Pilkada 2020. Saya optimis bisa langsung tancap gas karena dia juga sudah pengalaman," tutur Saan.

Saat fit and propert tes Komisioner KPU 2017 2022, Raka Sandi mendapatkan suara 21 poin setelah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan Aziz, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *