SatreskrimPolresSalatigaberhasil meringkus seorang tersangka pencurian mobil milik HS (53) seorangPNSwarga Kupang Dukuh, Ambarawa, Kabupaten Semarang dalam Operasi Jaran (Pengejaran) Candi. KapolresSalatigaAKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi Nurnaningtyas (22) warga Tegalrejo Argomulyo,Salatiga. Berikut deretan fakta faktanya :
Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut, "Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad. Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Menurut AKBP Rahmad, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan ArgomulyoSalatigapada 14 Agustus 2017. AKBP Rahmad mengatakan, dalam aksinya tersangka tidak sendiri tapi dibantu oleh temannya yang berinisial FENyang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas. "Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.
Dia menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya. Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. KapolresSalatigamenjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya. Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.
“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.