KPK Selisik Aset & Pertemuan Istri Nurhadi dengan Beberapa Pihak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pertemuan antara Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan beberapa pihak. Penelisikan dilakukan dengan memeriksa dua dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011 2016, Rabu (17/6/2020) kemarin. Dua saksi yang diperiksa yakni pegawai Hotel Sumbreeze bernama Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution.

Mereka, dimintai keterangan untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. "Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan adanya pertemuan TZ [Tin Zuraida] dengan pihak pihak tertentu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020). Dalam perkara ini, Hiendra diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA. Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *