Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, proses penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dilakukan sementara untuk kepentingan penyelidikan. "Kami mohon doa agar proses penyelidikan ini cepat selesai," ujar Argo, Sabtu (1/8/2020).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu memastikan proses pemeriksaan perkara akan berlangsung secara transparan. "Kami bisa menyampaikan apa yang terjadi," kata dia. Untuk diketahui, pihak Bareskrim Polri telahmenyerahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan itu. "Hari ini secara resmi 1×24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya. Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut.
Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia. "Pemeriksaan kasus kasus yang terjadi yaitu keluar masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi. "Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.