Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin

Jefri Pratama (42) eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi. Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020). Dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi terdakwa, Zuraida Hanum selaku orak pembunuhan sekaligus istri hakim Jamaluddin, dan dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) serta M Reza Fahlevi (29).

"Pertama tama saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, saya menyesal telah membunuh hakim Jamaluddin yang saya tahu sangat baik dan profesional dalam pekerjaannya," kata Jefri. Dikatakannya, dirinya merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin. "Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya," ujarnya.

Setelah itu, tiba tiba suara Jefri yang tadinya biasa saa berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan ia masih memiliki tanggung jawab dari anaknya yang masih kecil. "Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah, dan anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orang tuanya," jelasnya sambil menangis di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik. Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, sebab dirinya hanya ikut a arahan dari Zuraida Hanum.

"Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming imingi sebuah kantor (pengacara), dan rumah oleh Zuraida Hanum," ujarnya masih dengan suara yang sedikit terisak isak. Selain itu ia memasang badan untuk adiknya Reza, dikarenakan Reza hanya mengikuti apa arahan dari abangnya. "Kemudian Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Reza dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, bersama sama dengan dua terdakwa lain, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan M Reza Fahlevi (29). Mereka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega telah membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri. Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan. SebelumnyaZuraida Hanum bersama dua eksekutornyaM Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Halyang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban. Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri. Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. "Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik. Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. Dalam sidang sebelumnya, Jumat (15/5/2020), terungkap alasanJefri Pratama (42) membandu Zuraida Hanum membunuh hakim Jamaluddin. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum, istri dari hakim Jamaluddin.

Jefri juga merasa tidak tega melihat Zuraida Hanum yang kerap curhat karena merasa tertekan dengan perilaku hakim Jamaluddin. "Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia," katanya. Selain faktor sayang dan tak tega, Jefri juga mengaku dijanjikan sesuatu oleh Zuraida Hanum.

"Yang pertama kasihan, kedua karena saya sayang, ketiga saya dijanjikan," katanya. Hakim pun kemudian membacakan isi BAP Jefri tentang janji janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara, dan umrah. "Di dalam BAP, kamu dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil Pajero Sport putih, dan membuka kantor pengacara, benarkah?" tanya Hakim dan dibenarkan Jefri.

Kemudian Jefri pun menceritakan beberapa fakta terkait kejadian pembunuhan tersebut. Setelah batalnya rencana pembunuhan seolah olah serangan jantung, mereka sempat cekcok untuk menentukan apakah membuang mayat hakim Jamaluddin atau tidak. "Jadi setelah ditemukan memar di hidung dan perut, Zuraida Hanum meminta kami membuang mayat itu," katanya Jefri kepada majelis hakim.

Namun, Jefri menolak karena tidak sesuai dengan rencana awal. "Saya menolak membuang, karena itu sudah bukan rencana awal lagi, namun Hanum tetap memaksa kami untuk membuang mayat korban," katanya. Zuraida Hanum meminta kepada Jefri dan Reza Fahlevi (eksekutor lainnya) untuk membuang mayat tersebut ke Berastagi atau Belawan.

"Namun kami memilih, untuk membuangnya ke Berastagi. Karena macet kami balik, takut ada razia," katanya. Dipotong oleh Hakim Imanuel Tarigan, setelah kejadian ini, apakah uang yang dijanjikan oleh Zuraida Hanum sudah diambil, dia menjawab belum. "Itulah kau kan, kena PHP kau, tadi diketerangannya Zuraida mengatakan kalau mobil dan lain lain itu bisa jadi dikasih bisa jadi tidak," kata Imanuel.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa merasa dimanfaatkan? "Tidak Yang Mulia," ucap Jefri. "Kau sarjana hukum, caleg, anggota OKP, tapi kau kenapa mau disuruh membunuh," kata Hakim.

Hakim pun membandingkan Jefri Pratama dengan Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir Zuraida Hanum yang sebelumnya menjadi saksi. "Hutasoit, orang Tanjung Morawa, sekolah enggak jelas, tapi dia enggak mau membunuh, diambilnya saja uangnya. Ini kau, udah uang enggak dikasih, membunuh lagi," kata Imanuel. Hakim juga kembali mempertanyakan Jefri apakah masih ingin melanjutkan rencana permikahan dengan Zuraida Hanum setelah membunuh hakim Jamaluddin.

"Iya Yang Mulia, rencananya seperti itu," jawab Jefri. Kemudian hakim pun mempertanyakan faktor perceraian Jefri dengan istrinya. "Kau menceraikan istrimu karena si Zuraida inikan? Kamu menceraikannya pada bulan delapan, dan kamu dekat dengan Zuraida Hanum sejak pertengahan tahun 2019," kata Hakim.

"Kemudian tadi kamu jelaskan sudah sering berhubungan badan, apakah itu juga menjadi pengaruh kamu menceraikan dan membunuh Hakim?" kejar hakim Namun hal itu dibantah Jefri. Ia mengatakan bahwa perceraian dengan istrinya tidak ada hubungannya.

Terungkap juga di persidangan, bahwa Jefri dan Zuraida Hanum sering berhubungan intim. Bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor. Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan. Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri. "Iya, yang mulia, pernah," katanya.

Selanjutnya diungkap hakim Imanuel, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut. Kemudian ditambahkan ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil. "Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah. "Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.

"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri. JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya. Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *