Setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum kini tengah mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum. Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7). Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati hati oleh majelis hakim.
Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin. Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
Kini kasus pembunuhan itu telah memasuki babak akhir. Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati. "Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman. Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara. "Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh sungguh menyesali perbuatannya. Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati. "Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya. Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. "Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding. "Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba. Onan menilai, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan. Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil. Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.
"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya. Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya. "Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.
"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya. Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak. "Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.