Polisi menangkap I (38), pria warga Kediri, Jawa Timur yang berkali kali memerkosa anak perempuan tirinya, Kamis (4/6/2020). Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dipaksa melayani nafsu ayah tirinya dalam setahun terakhir. Aksi bejat itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku sekolah dasar (SD).
Tindakan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun itu melapor kepada keluarganya. Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, polisi menangkap I setelah menerima laporan dari keluarga korban. "Ditangkap di rumahnya," kata Kamsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Kamsudi mengatakan, korban tinggal di rumah bersama ibunya dan pelaku. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu memanfaatkan kesibukan sang istri agar tak ketahuan. Contohnya saat peristiwa terakhir yang terjadi pada 4 Juni.
Pelaku memerkosa korban yang sedang tidur di kamarnya. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku membangunkan korban yang sedang terlelap untuk melayani nafsu bejatnya.
Saat itu, kata Kamsudi, ibu korban sedang sibuk di dapur. "Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," ujar Kamsudi. Kini, I ditahan di Polres Kediri Kota. Ia diancam dengan Pasal 81 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya. Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban. Peristiwa ayah tiri berkali kali mencabuli anak tiri juga terjadi di Kepahiang, Bengkulu.
Dalam kasus itu Polres Kepahiang, Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SP. Pria 52 tahun itu diduga mencabuli anak tirinya. Aksi keji itu disebutkan sudah berlangsung selama enam tahun.
SP ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (5/6/2020) dini hari, di rumah kerabat pelaku di Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap SP ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, SP tak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menggelandangnya ke Mapolres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, dilansir Kompas.com mengungkapkan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di kelas II SD. Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 lalu saat korban kelas V SD, di pondok kebun. Aksi dilakukan saat istri pelaku dalam keadaan tertidur.
Saat itu, korban dan ibunya sedang tidur dalam kelambu, kemudian tersangka SP melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kejadian ketiga dilakukan pelaku pada Januari 2020 lalu di rumah pelaku. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian, tiba tiba tersangka datang dan memeluk korban dari belakang.
Terakhir pada Mei 2020, pelaku bermodus bahwa ada panu di tubuh korban. Pelaku menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya, namun korban menolak. Kemudian tersangka, menjanjikan akan diberi uang Rp 120.000 asal mau mencium tersangka. Korban yang berusia 14 tahun ini akhirnya melaporkan aksi pelaku pada ibunya.
Ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan ke polisi. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres. Sementara itu, tersangka SP mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Pelaku berdalih menyukai anak tirinya itu.