Suasana Salat Jumat Pertama di Lingkungan Kemendagri Jalankan Protokol Covid-19

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan salat Jumat pertama setelah pembatasan sosial dengan protokol pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid 19). Mendagri, Tito Karnavian turut melaksanakan ibadah salat Jumat pertama bersama dengan jemaah lainnya di Mesjid An Nuur di lingkungan Kemendagri. Ketua Badan Pengurus Mesjid An Nuur Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, solat Jumat yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2020, merupakan solat Jumat pertama dengan berpedoman protokol kesehatan.

Menurut Zudan, jauh jauh hari, ia sebagai Ketua BPM An Nuur Kemendagri sudah memerintahkan pengurus masjid untuk menyiapkan pelaksanaan sholat dengan protokol kesehatan. "Kepada pengurus BPM An Nuur dan jamaah masjid, terkait dengan pelaksanaan Sholat Jum,at dan Sholat lainnya di masjid, saya minta protokol kesehatan diterapkan," ujar Zudan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020). Beberapa hal yang ia instruksikan kepada pengurus Mesjid An Nuur Kemendagri salah satunya dengan memperhatikan phisycal distancing.

"Mesti ada jarak antar jamaah dalam pelaksanaan Sholat Jumat dan sholat lainnya," ujarnya. Kedua, jamaah yang akan sholat harus diukur suhunya. Jemaah yang memiliki suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius disarankan tidak perlu ikut sholat di masjid. Ketiga, jamaah wajib membawa sajadah sendiri. Jamaah yang tidak membawa sajadah sendiri tidak diperkenankan untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid.

"Tanpa sajadah di larang masuk masjid," ujar Zudan. Pengurus mesjid juga diharuskan untuk menyediakan hand sanitiser dan tempat cuci tangan beserta sabunnya di tempat wudhu. Khutbah solat Jumat dilakukan secara singkat, padat dan jelas, maksimal berdurasi 10 menit.

Selanjutnya, antar jemaah tidak diperkenankan jabat tangan dan diganti dengan salam dan kode pakai tangan. "Intinya tidak perlu harus bersentuhan," ujar Zudan. Setiap jamaah termasuk imam dan khotib diwajibkan memakai masker. Jemaah tanpa masker dilarang masuk kedalam masjid.

Pengurus masjid di lingkungan Kemendagri juga harus melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin sebelum dan setelah shalat, serta dipel dengan menggunakan karbol. "Pengurus mesjid juga diinstruksikan untuk menerapkan hal hal lainnya yang dianggap perlu untuk mencegah penyebaran Covid 19 sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, ada petugas atau pengamanan dalam agar ikut menjaga di pintu masuk. Maksimal 2 pintu yang dibuka," katanya. Seperti diketahui, Menteri Agama, Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran itu diantaranya diatur, bahwa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan mestii berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid 19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. Surat edaran juga memuat panduan apa yang yang mesti dilakukan bagi pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah, diantaranya termasuk yang telah dilakukan di lingkungan Kemendagri. Surat edaran juga memuat kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *