Sulitnya Dalam Pengurusan Akte Anak Dari Nikah Siri

Berikut Nikah siri yang mengatakan perihal penjelasan, kriteria, Hukum, Syarat syah nikah serta sejumlah hal sebagai kelebihan dan kekurangan dari Nikah Siri

 

1. Artian Nikah Siri 

 

Mengkaji dari wikipedia Nikah siri atau nikah di balik tangan ialah suatu pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Masalah Agama. 

Kata siri asal dari bahasa Arab yakni siri atau sir yang bermakna rahasia. Kehadiran nikah siri dijelaskan syah secara etika agama namun tidak resmi menurut etika hukum, lantaran pernikahan tidak dicatat di Kantor Kepentingan Agama. 

Nikah siri adalah pernikahan yang telah dilakukan secara rahasia. Secara etimologi, kata “siri” asal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang mempunyai makna rahasia atau terpendam jadi musuh kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan. 

Kata siri setelah itu dipakai dalam arti nikah siri yakni pernikahan yang sudah dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Kasus nikah siri ini, munculkan dua wawasan pertama, tersedianya pernikahan yang tidak seseorang tahu atau seseorang tidak dikasih tahu pada publik umum, ke-2  tak terdaftaratnya pernikah di instansi sah pendataan nikah negara atau umum dimaksud dengan kantor kepentingan agama. 

Istialah nikah siri Wonogiri yang telah lama berkembang di masyarakat ramai biasa mendefinisikan jadi nikah di balik tangan, ialah proses pernikahan yang dilakuan dengan memakai ketentuan-atauran serta hukum-hukum islam seperti; ada saksi, ijab qabul, dan wali.

 

a. Hukum Nikah Siri 

 

Dalam islam nikah siri diijinkan , akan tetapi mesti penuhi rukunnya dan syarat. Seperti ada dua orang saksi yang adil, dan ada ijab serta Kabul. 

Kalau pernikahan siri itu dilaksanakan tak ada wali nikah, karenanya pernikahan itu dikira tak syah dalam agama.

Pernikahan siri benar-benar syah di mata agama akan tetapi tak syah di mata hukum, karena tak tertera dalam instansi sah KUA tapi pernikahan siri ini tak direkomendasikan lantaran disamping anak yang tidak terlindung haknya, 

Negara pun tidak bisa melaksanakan pelindungan hukum pada pelaksana pernikahan siri, terpenting ke istri seandainya berlangsung KDRT atau di waktu suami tak berikan nafkah yang sama sesuai padanya. Terkecuali itu, bisa mempersulitkan pengurusan adminitrasi khususnya di si anak.

Saksikan Komplilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat 3 kalau isbat nikah merupakan penentuan perkawinan di Pengadilan Agama buat yang belum tercantum disebabkan oleh sejumlah hal.

 

b. Syarat Nikah Siri 

 

Ke-2  calon pasangan beragama Islam. Penuhi rukun pernikahan dalam islam yaitu terdapatnya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 orang saksi, dan diucapnya ijab kabul.

Tidak lakukan nikah siri dalam tekanan, Mempelai wanita udah memperoleh ijin nikah dari wali yang resmi, Mempelai laki laki belum mempunyai empat orang istri.

Calon mempelai wanita bukan istri orang atau mungkin tidak dalam zaman iddah, Calon istri atau suami yang hendak dinikahi merupakan bukan mahramnya.

Bila statusnya janda/duda, karena itu harus tunjukkan surat pisah atau sudah melintasi zaman iddah.

Kalau calon mempelai wanita ialah janda yang ditinggalkan mati, karena itu wali hakim akan minta pernyataan lisan yang pembawaannya mengikat dan dilihat oleh saksi. Ke-2  calon mempelai memperlihatkan KTP atau paspor dengan photo serta info personalitas diri yang jelas.

Bawa atau menunjukkan mahar, Ada seorang wali lelaki dan 2 orang saksi yang adil.

Wali punya enam syarat: Memeluk agama islam, udah akil baligh, bukan hamba sahaya serta adil dan Tak dilaksanakan pada situasi umrah atau ihram.

 

c. Keistimewaan serta Kekurangan Nikah Siri

 

Nikah siri lebih irit. Tak perlu banyak keluarkan modal untuk menyelenggarakan pernikahan. Sesungguhnya tidak besar perbandingannya, tetapi masih tetap dapat disebut lebih irit 

Menjauhkan diri dari tingkah laku maksiat. Otomatis seperti tersebut yang tampak. Dengan ini, dapat membuat pasangan lebih menjadi tenang jasa nikah siri Wonogiri

Lepas dari fitnah sekitar orang, tetangga atau kawan namun juga yang lainnya. Nikah siri dapat membikin sekitar orang lebih memahami dengan transisi situasinya. Tak ada isu atau bisik-bisik tetangga. Terkecuali ada persoalan yang lain ada di kehidupan pasangan itu.

Perpisahan benar-benar simpel dan itu membikin peluang lebih besar tanpa proses yang demikian ruwet, slaah satu faksi yang berasa tak ada beban dapat dengan gampang menyebutkan berpisah.

 

Nikah siri, jarang-jarang ada yang tahan lama sampai tua apa lagi hingga ajal pisahkan. Meskipun ada (seperti tetangga penulis), tetapi itu sangat sedikit dijumpai. Rata-rata pasangan nikah siri memutus untuk pisah saat emosi tak termonitor sebab seperti awalnya, perpisahan tidak perlu proses yang panjang maka dari itu membuat mereka ringan buat melakukannya.

 

Kasus anak, kalau ke-2 nya mempunyai anak , dokumen kelahiran dapat sukar diterima. Kalaulah dapat, cuman memercayakan informasi ibu kandungan saja atau yang sangat sering dikerjakan yakni kecurangan. Begitu banyak anak dari pernikahan nikah siri yang perlu ambil data dari orang lain(pasangan suami istri yang menikah dengan cara resmi) untuk membikin surat kelahiran.

 

Nasib anak pula masuk di rugi menikah secara siri. Kita mengakui serta kerap lihat tidak seluruhnya anak dari penceraian sah  bernasib yang bagus, tetapi dengan perpisahan secara siri, anak banyak jadi korban. Nasib mereka kurang untung karena tidak terdapat bukti yang kuat memberi dukungan mereka. Kita pun ketahui, tiada suatu hal yang memperkuat menurut ketetapan pemerintahan, sukar untuk diperoleh pertanggung jawabannya.