6 Terdakwa Pembobol BNI Ambon Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara Setahun Berlalu

Enam terdakwa pembobol BNICabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjaraoleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020). Enam terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim itu yakni mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya, mereka yang divonis 18 tahun masing masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Pasti Tarigan, saat membacakan amar putusan. Sidang yang berlangsung secara virtual di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ambon itu hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum para terdakwa. Sedangkan keempat terdakwa mengikuti sidang putusan itu dari Lapas Kelas II A Ambon.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Faradiba Yusuf membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan lima terdakwa lainnya diwajibkan membayar denda masing masing Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, lima dari enam terdakwa juga diminta membayar uang pengganti masing masing. Untuk terdakwa Faradiba diminta membayar Rp 22 miliar.

Uang itu harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *