Gajah liar yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 12 Mei 2020 lalu telah embali ke habitat asalanya. Gajahliarbernama 'Lanang' tersebut menewaskan Zainal Abidin atau Din Paldas (53) di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung. Pemerintah Kabupaten Muratara meminta bantuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat.
Untuk ini Pemkab Muratara dan BKSDA Sumsel SKW II Lahat mendatangkan tiga ekor gajah pikat dari Pekanbaru Riau. Tim gabungan awalnya merencanakan dua opsi untuk mengembalikangajahliaritu, yakni opsi evakuasi dengan cara tembak bius atau opsi penggiringan. "Setelah kami rapat, akhirnya kita pakai opsi kedua, penggiringan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muratara, Syarmidi, dihubungi Minggu (28/6/2020).
Syarmidi mengatakan, opsi kedua diambil karena saat ketiga ekor gajah pikat dari Pekanbaru didatangkan ke Muratara,gajahliaritu berlari menjauh. "Tim kemudian melakukan penggiringan, sekarang gajahnya sudah tidak ada lagi di wilayah Muratara, dia kembali ke habitat asalanya," kata Syarmidi. Sebagaimana diketahui,gajahliaritu berasal dari kawasan Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Hutan Harapan area PT REKI Jambi berbatasan langsung dengan Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel. "Kita akan membuat surat perjanjian, apabila gajah itu kembali ke Muratara, maka bukan tanggung jawab kita lagi, itu tanggung jawab dari Jambi, mereka yang harus mengurusnya," tegas Syarmidi.