Bertengkar di umur 12 Tahun Hingga Pencemaran Nama Baik 5 Kasus yang Menjerat Vicky Prasetyo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menahan Vicky Prasetyo terkait laporan pencemaran nama baik darimantan istrinya, Angel Lelga. Mengenai hal ini, Angel menyarankan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, agar lebih banyak belajar tentang hukum.

Angel memprediksi,upaya penangguhan tahanan yang akan dilakukan Ramdan terhadap Vicky akan ditolak kejaksaan. "Saya rasa pengacaranya harus banyak belajar saya aja yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Angel mengatakan, Vicky sudah masuk penjara sebanyak lima kali.

Karena itu, ia menganggap kejaksaan tak akan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. "Karena kliennya sudah 5 kali masuk penjara. 5 kali orang yang masuk penjara itu akan lebih berat lagi hukumannya. Apalagi ini orang berkali kali melakukan kejahatan," ujar Angel. Lantas apa saja 5 kasus yang dimaksud?

Dalam video yang diunggah kanal YouTubeCrazy Nikmir REAL, Vicky mengaku pernah dipenjara karena bertengkar. Kala itu, dirinya masih berusia 12 tahun. Dia ditahan selama satu minggu.

Vicky mengaku pernah kembali merasakan sel tahanan karena kasus pertengkaran. "Jadi kaya gangster gangsteran gitu," ungkap Vicky dalam videotersebut. Dalam kasus itu, Vicky ditahan selama 3 bulan.

Saat beranjak dewasa, Vicky pernahdiamankantim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sekitar pukul 16.30 WIB, pada Jumat (6/9/ 2013). Iaditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal Rp 1 miliar dan merugikan ahali waris Nyoih Binti Entong. Vickyditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi.

Dia menjalani putusan Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pemalsuan surat tanah seharga Rp 1 miliar. Beberapa hari setelah dibebaskan, Vicky harus kembali di penjara. Penyebabnya masih berkaitan dengan surat tanah di kasus sebelumnya.

Peristiwa yang terjadi pada bulan November 2014 itu membuatnya mendekam selama 3 bulan. Kasus pencemaran nama baik Angel Lelga bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky bersamahukumnya saat itu, Salahudin Pakaya. Mereka bersama keluarga Vicky dan para saksi menggerebek rumahAngel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.

Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman. Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan.

Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya padaRabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB. Kala itu, Angeldidampingioleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri. Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.

Pasal yang digunakanAngel Lelgayakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara. Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina. Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.

Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky. TersangkaVicky Prasetyoresmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadapAngel Lelga. Penahanan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Ramdan mengatakan,Vicky Prasetyo ditahandi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *