Disdik DKI Tegaskan Kegiatan Belajar di Sekolah Masih Ditutup Tahun Ajaran Baru

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan tanggal 13 Juli 2020 adalah permulaan Tahun Ajaran Baru, bukan pembukaan ruang ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Pembukaan sekolah akan dilakukan usai situasi dan kondisi Jakarta dinyatakan dalam level aman dari wabah virus corona atau Covid 19. Pembukaan ruang kelas untukkegiatan belajar mengajarakan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Nahdiana. Dijelaskan Nahdiana, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, adalah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan di setiap jenjang pendidikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Permulaan Tahun Pelajaran Baru, dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021.

Maksud dari permulaan Tahun Pelajaran Baru itu yakni dimulainya kegiatan belajar di awal semester. Artinya belajar mengajar kemungkinan tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang ruang kelas di gedung sekolah. "Iya, di poin tiga cukup jelas," ucapnya.

Namun perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru tersebut bisa diubah jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan, berkaitan dengan kondisi pandemi Covid 19 yang saat ini belum tuntas. "Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid 19 belum berakhir," tutur Nahdiana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *