Kemen-PAN RB Umumkan Perpanjangan ASN Kerja Di Rumah Hingga 21 April

–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan perpanjangan sistem kerja di rumah (work from home/WFH) hingga tanggal 21 April 2020 bagi aparatur sipil negara (ASN). MenPAN RB, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah. Perpanjangan sistem kerja WFH bagi ASN mencermati perkembangan penyebaran virus corona (Covid 19) di Indonesia.

“Dilakukan perpanjangan tugas kedinasan di rumah atau work from home,” ujar Sekretaris KemenPAN RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam press converence virtual, Senin (30/3/2020). “Dalam edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret, dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi,” lanjutnya. Adapun pelaksanaan WFH bagi ASN di lapangan, selanjutnya akan diatur oleh masing masing pimpinan daerah melihat situasi yang terjadi di daerah.

“Kita tau masing masing ASN ada yang (tinggal) di zona merah, zona kuning dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan WFH di sesuaikan dengan daerah masing masing.” ujar Dwi Wahyu Atmaji. Sesmen PAN RB meminta agar masing masing instansi memastikan kinerja ASN yang bekerja di rumah, baik itu ASN dari pemerintahan pusat maupun daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya sesuai undang undang yang berlaku. Dalam poin ketiga SE MenPAN RB, tiap tiap instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban Covid 19 melalui sistem aplikasi kepegawaian yang disiapkan KemenPAN RB.

“Kami juga meminta tiap tiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban Covid 19. Ada yang statusnya ODP, PDP, terkonfirmasi dan selanjutnya melalui sistem aplikasi kepegawaian baik pusat maupun daerah,” ujar SesmenPAN RB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *