Dirlantas Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta menyusul wabah virus corona atau covid 19. Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya tidak menutup jalan di Jakarta. Dikatakan Sambodo saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi yang ada pada poin Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi. "Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi. Sambodo mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Ia memastikan akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan. "Itu sifatnya hanya rekomendasi, sampai saat ini tidak ada penutupan atau penyekatan. Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," imbuh Sambodo.

Sambodo mengikuti pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat. "Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalulintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Sebelumnya BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID 19. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka. BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *