Deretan Foto Suasana PSBB Hari Pertama di Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB berlaku, yakni 14 hari kedepan. Terkait pemberlakuan PSBB di Jakarta, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota tampak lenggang.

Tidak terlihat penumpukan penumpang apalagi kemacetan. Aturan PSBB telah tercantum dalam pasal 9 Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta . "Terkait pembatasan aktivitas pekerja di tempat kerja, diatur di pasal 9 bahwa selama pemberlakuan PSBB maka diberlakukan penghentian sementara aktivitas di kantor, aktivitas di tempat kerja, dan kegiatan ini wajib diikutin dengan kegiatan bekerja dari rumah. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal," kata Anies dalam konferensi persnya, Kamis (9/4/2020).

Anies menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah selama periode PSBB. Kecuali bagi instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, juga dunia usaha pada beberapa sektor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *